Doduga Ada Penyelewengan Dana PIP (Program Indonesia Pintar)di Lengayang Pessel, Tapi Tak Terendus Penegak Hukum

    Doduga Ada Penyelewengan Dana PIP (Program Indonesia Pintar)di Lengayang Pessel, Tapi Tak Terendus Penegak Hukum

    Pessel - Belum lama ini, oknum guru dan kepala sekolah di Lumajang tertangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap ratusan siswa penerima dana (PIP) Progam Indonesia Pintar. Modusnya, keduanya meminta siswa penerima PIP membayar administrasi antara Rp50-200 ribu.

    Beda Lagi sekolah dilengayang kabupaten Pessel, beberapa kepsek Sekolah SD di diduga menyelewengkan dana PIP secara bebas tanpa terendus oleh penegak hukum, modusnya bermacam-macam

    Pembaca Publiksumbar, korupsi dana PIP tak dibenarkan yaa. Melansir laman Instagram @sobatpip, Tindak Pidana korupsi  (Tipikor) dana PIP adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk merampas dana PIP baik sebagian ataupun seluruhnya dari penerima PIP sehingga menyebabkan kerugian pada penerima PIP.


    Menurut Tipikor dana pip dapat teriadi karena niat dari pelaku. Ada beberapa modus pelaku dalam korupsi dana PIP, seperti:
    Mengelabui, menipu, menekan, mengintimidasi atau memperdaya penerima PiP agar menyerahkan dana PIP

    Sama kejadian yang dialami sekolah-sekolah  di Lengayang, Modus yang dilakukan Kepsek SD 33 N Padang mandiangin lengayang dan SDN 22 karang tangah Lengayang, Adalah diduga Memalsukan surat kuasa dan dokumen aktivasi rekening/penarikan dana agar dapat mengambil alih kuasa atas dana PIP yang telah ditarik.

    Kejadian ini dilaporkan masyarakat kepada media ini, menurut sumber Kepsek SDN 33 Padang mandiangin Lakitan Utara  diduga  tak menyalurkan dana PIP Padahal dana itu telah dicairkan oleh kepala sekolah setelah dicek kepihak BANK

    Masyarakat yang mengetahui Penilapan  kasus dana PIP segera laporkan ke Posko Pengaduan Itjen Kemendikbudristek. Supaya ditindaklajuti kepenegak hukum

    Mari bersama-sama hindari segala bentuk tindak pidana korupsi dan pungutan liar terhadap dana bantuan sosial. Salah satunya dengan pembentukan mental yang taat pada peraturan perundang-undangan.

    Yuk, wujudkan pendidikan berkualitas melalui pemberantasan korupsi dana PIP dana - dana program pendidikan lainnya. 

    Hasil konfirmasi dengan Ardiman.SH Advidsus Kajati sumbar, mengatakan pada media ini bahwa menilap dana PIP Yang di alokasikan oleh Pemerintah pusat adalah tindakan melawan hukum dan pidana nya sangat jelas, kalau ada datanya segera laporkan pada kami. (@di k)
     

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU...

    Artikel Berikutnya

    Pengukuhan Ketua Umum PSSB Al Hikmah, Ramadhani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Bukittinggi dan PJ. Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bukittinggi Berikan Dukungan kepada Korban Banjir Bandang
    Persiapkan Bantuan, Rutan Batusangkar Lakukan Survei Kebutuhan Pengungsi Bencana Banjir Lahar Dingin.
    Pj Wako Payakumbuh Sambut Kedatangan 282 Wisudawan pada Pawai Ta"aruf Tahfidz Qur'an
    Polri Kerahkan Tim SSDM ke Sumbar, Bantu Pemulihan Korban Banjir Bandang
    Tinjau Lokasi Bencana di Situjuah, Bupati Apresiasi BWS V Sumatera

    Ikuti Kami